Tayammum
Arti
Tayammum
Tayammum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci.
Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat Tayammum
1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak bertemu
2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
3. Telah masuk waktu shalat
4. Dengan debu yang suci.
Fardhu Tayammum
1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat)
Lafazh niat :
Tayammum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci.
Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat Tayammum
1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak bertemu
2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
3. Telah masuk waktu shalat
4. Dengan debu yang suci.
Fardhu Tayammum
1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat)
Lafazh niat :
نَوَيْتُالتَّيَمُّمَلِاِسْتِبَاحَتِالصَّلَاةِفَرْضًالِلهِتَعَالَى
Nawaitut-tayammuma
li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta'aalaa.
Artinya
:
"Aku
niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah."
Mula-mula
meletakan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka
2.
Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
3.
Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali
4.
Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
5.
Tertib berturut-turut
Keterangan
:
Yang
dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi
cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan
air.
Sunah
Tayammum
1.
Membaca basmalah (BISMILLAAHIR-RAHMAANIR-RAHIIM)
2.
Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
3.
Menipiskan debu
Batal
Tayammum
1.
Segala yang membatalkan wudhu
2.
Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
3.
Murtad ; keluar dari islam
Cara
Menggunakan Tayammum
Sekali
bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardhu saja, meskipun belum
batal. Adapun untuk dipakai shalat sunah beberapa kali cukuplah dengan satu
tayammum.
Bagi
orang yang salah satu anggota wudhunya terbebat (dibalut) maka cukup bebat itu
saja diusap dengan air atau tayammum , kemudian mengerjakan shalat.
Menyapu
Dua Muzah
Menyapu
dua muzah (mashul kuffain) termasuk juga salah satu keringanan dalam islam. Ia
diperbolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan
(musafir).
Orang
yang sedang dalam perjalanan, (musafir) yang kakinya memakai muzah, kalau
hendak berwudhu, maka ia boleh menyapu muzahnya itu dengan air, artinya tidak
perlu melepas muzahnya.
Keterangan
:
Muzah
adalah semacam kaus kaki yang terbuat dari kulit, banyak dipakai oleh
bangsa-bangsa arab dan tidak terdapat di indonesia.
Syarat-syarat
Menyapu Dua Muzah
Menyapu
dua muzah ada empat perkara yakni :
1.
Bahwa muzah itu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih
2.
Muzah itu menutup anggota kaki yang wajib dibasuh, yaitu menutupi tumit dan dua
mata kaki
3.
Muzah itu dapat dibawa berjalan lama
4.
Dua muzah itu tidak terkena najis atau kotoran
Menyapu
dua muzah hanya boleh untuk berwudhu, tetapi tidak boleh untuk mandi atau untuk
menghilangkan najis. Menyapu dua muzah tidak boleh bila salah satu syarat tidak
cukup, misalnya salah satu dari dua muzah itu robek atau salah satu kakinya
tidak dapat menggunakan muzah karena luka.
Keringanan
ini diberikan bagi musafir selama tiga hari tiga malam, sedang yang bermukim ia
boleh menyapu muzahnya hanya untuk sehari semalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar